Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu

Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi terkait tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo mengatakan, dalam raker dengan DPR beberapa waktu lalu disepakati pemerintah yang harus menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu ini sangat penting. Yakni dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan pemilu.

Menurut Tjahjo, tiga UU yang disatukan menjadi UU penyelenggaraan pemilu itu nantinya akan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu Nasional secara serentak pada 2019.

Mantan Sekjen DPP PDIP itu juga menjelaskan setidaknya ada empat tujuan simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu.

Tujuan pertama, kata Tjahjo, demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. 

Kedua, dalam rangka menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu demi mencapai tata politik demokrasi meliputi waktu penyelenggaraan, daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi, dan calon terpilih.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News