Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Minggu, 19 Juni 2016 – 00:19 WIB
Ketiga, lanjut Tjahjo, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa UU terkait pemilu.
“Sekaligus mencegah ketidakpastian hukum pengaturan pemilu sebagai akibat kekosongan hukum, inkonsistensi dan kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang lain,” terangnya.
Terakhir, keempat, menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum. (adv/brst/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah