Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu

Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

Ketiga, lanjut Tjahjo, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa UU terkait pemilu.

“Sekaligus mencegah ketidakpastian hukum pengaturan pemilu sebagai akibat kekosongan hukum, inkonsistensi dan kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang lain,” terangnya.

Terakhir, keempat, menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum. (adv/brst/jpnn)

 


JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri  (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News