KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Rp 30 M ke Teman Ahok

KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Rp 30 M ke Teman Ahok
Yuyuk Andiati. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini telah mengkaji laporan dugaan aliran dana kepada Teman Ahok, kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati menjelaskan, saat ini penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti melalui pemanggilan sejumlah saksi. Meski demikian, Yuyuk belum mau membuka sejauhmana proses pengkajan penyidik dari laporan dugaan aliran dana ke Teman Ahok.

"Belum bisa saya infomasikan, penyelidikan kita akan minta permintaan keterangan orang terlebih dahulu yang diduga mengetahui dari laporan pengaduan yang sudah diterima," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6)

Yuyuk menambahkan, untuk menggali keterangan pihaknya akan memanggil sejumlah orang yang diduga berhubungan dengan aliran dana ke Teman Ahok. Selain itu, KPK juga akan berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

"Di penyelidikan biasanya permintaan itu dilakukan, tapi mengenai surat saya belum cek. Apa dikirim atau belum, pasti kita koordinasikan," ujar Yuyuk

"Untuk permintaan keterangan, pasti orang yang diduga berhubungan dengan dugaan kasusnya. Saya tegaskan dugaan laporan pemberian itu sudah masuk ke KPK dan sedang dipelajari," sambung Yuyuk.

Dugaan adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar ke kas Teman Ahok mencuat saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut ada aliran uang ke Teman Ahok dari pengembang lewat Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasby.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada TemanAhok.‎ Indikasi aliran uang itu hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini telah mengkaji laporan dugaan aliran dana kepada Teman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News