Ckck...Uang SGD 30 Ribu Sudah Siap untuk Panitera PN Jakpus

Ckck...Uang SGD 30 Ribu Sudah Siap untuk Panitera PN Jakpus
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait pengurusan suatu perkara perdata di PN Jakpus. 

"Barang buktinya SGD 30 ribu (sekitar Rp 300 juta)," kata sumber, Kamis (30/6) malam.

Namun demikian, belum diketahui kasus yang diurus dan siapa pemberi suap. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkaan tersebut. "Betul, dilakukan OTT terkait perdata," kata dia.

 Ini merupakan OTT kesepuluh sepanjang KPK dipimpin Agus Rahardjo Cs. Sebelumnya KPK juga pernah menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution. (boy/jpnn)


JAKARTA -- KPK menyita SGD 30 ribu saat menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S, Kamis (30/6). Uang itu diduga suap terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News