KPU Berharap Komisi II DPR Segera Beri Jawaban

KPU Berharap Komisi II DPR Segera Beri Jawaban
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya masih menunggu jawaban Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. 

KPU berharap, jawaban Komisi II DPR sebagai bagian dari konsultasi dua lembaga itu, bisa keluar  sebelum 3 Agustus, sehingga tiga Peraturan KPU dapat segera disahkan. 

Pasalnya, PKPU yang lama masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 
Sementara saat ini undang-undang pilkada yang baru hasil revisi telah disahkan. Yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Karena itu PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU Pencalonan dan PKPU tentang Pendaftaran Pemilih, perlu disesuaikan dengan undang-undang yang baru. 

Apalagi syarat dukungan pencalonan, dalam pelaksanaan pilkada 2017 sudah dimulai 3 Agustus mendatang.

"Kalau di undang-undang lama, atau PKPU lama, syarat calon perseorangan itu dukungan dari jumlah penduduk. Nah sekarang kan pemilih (daftar pemilih tetap,red)," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jumat (29/7).

Menurut Sigit, kalau PKPU tidak segera disahkan, akan sangat menyulitkan bagi KPU dan calon kepala daerah. Karena itu KPU berharap DPR dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ketiga PKPU tersebut dapat disahkan. 

"Kalau memundurkan (jadwal RDP,red) kan mengubah jadwal (pelaksanaan pilkada,red) dan PKPU akan kacau," ujar Sigit.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya masih menunggu jawaban Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News