Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
jpnn.com - SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga Sangkulirang, Kaltim itu sudah masuk ke kejaksaan, Rabu (10/8).
Artinya kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. Berkas kasus I langsung diterima Kepala Kejari Sangatta Tety Syam. Didampingi Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda, Tety bahkan sempat menginterogasi I.
Kepada Tety, I mengakui melakukan perencanaan pembunuhan itu. Namun rencananya dimulai saat N yang sebenarnya telah menganggap dirinya sebagai keluarga itu sedang diboceng di motor.
Saat itu mereka di perjalanan berkeliling hutan. Hutan itu berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kampung mereka di Desa Benua Baru.
“Niat membunuh muncul setelah saya bonceng korban (N). Awalnya, hanya niat memerkosa, setelah itu muncul niat membunuh,” kata I di laman Kaltim Post, Kamis (11/8).
“Niat itu muncul karena saya dendam dengan kakak korban. Saya suka kakak korban, tapi kakaknya tidak menerima saya,” imbuhnya.
Tety bahkan menyanyakan detail mulai dari kebersamaan keluarga korban yang tak lain tetangganya hingga pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran, sampai pelarian I.
Pengakuan I sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang dijeratkan terhadapnya.
SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia