Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita

Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
Ilustrasi. Foto: JPNN

“Kan  ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu maksimal hukuman mati. Pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan  tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati,” ujarnya.

“Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal. Dia bisa dihukum mati,” tegas Tety. (jn/rin)

SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News