Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
Jumat, 12 Agustus 2016 – 14:32 WIB
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu maksimal hukuman mati. Pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal. Dia bisa dihukum mati,” tegas Tety. (jn/rin)
SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik