Tarif BPHTB Tetap 5 Persen

Tarif BPHTB Tetap 5 Persen
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi masih tetap mempertahankan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Sebab, tarif BPHTP merupakan sektor pajak penyumbang terbesar di Batam.

Menurutnya, apabila dipangkas, maka akan berpengaruh terhadap apa yang sudah direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, khususnya pembangunan.

"Target pencapaian kita juga bakal terganggu," kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (19/8)

Dikatakannya, pembangunan infrastruktur di Batam saat ini ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia tak ingin resiko yang besar dihadapi jika BPHTB dipangkas 50 persen dari tarif lama atau menjadi 2,5 persen. Tahun ini, kata Wali Kota, Pemko menargetkan Rp 262 miliar dari BPHTB dengan tarif 5 persen. Sehingga, bila diubah menjadi 2,5 persen maka akan hilang 50 persen.

"Kalau PPh (Pajak Penghasilan) final itu otomatis turun, tapi untuk BPHTB ini kami boleh merubah dan boleh juga tidak. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34," terang Rudi.

Menurutnya, kebijakan menurunkan tarif BPHTB itu, merupakan hak dari pemerintah daerah. Apalagi, sejauh ini belum ada pihak yang mengeluhkan biaya BPHTB sebesar 5 persen. Namun, jika aturan itu diwajibkan, maka Pemko siap melaksanakan.

"Kebijakan ada di kami (Pemko Batam). DPRD bisa menyarankan saja, namun sejauh ini kita masih mengikuti aturan pusat," sebut Rudi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam, Idawani Nursanti telah menyurati Pemko Batam tentang penurunan BPHTB di Batam. Ia mendesak agar Pemko segera mengikuti anjuran dari Presiden itu. "Suratnya sudah kita kirim. Semoga cepat direvisi," ujar Idawati. 

BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi masih tetap mempertahankan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News