Tembak Burung Hingga Mati, Terancam 5 Tahun di Bui

Tembak Burung Hingga Mati, Terancam 5 Tahun di Bui
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang menangkap dua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Dua pemuda itu diamankan, Selasa (23/8) malam setelah menembak mati burung kuntul. 

Keduanya, yakni Kulmi dan Iwan itu, ditangkap saat tengah berburu burung dari keluarga Ardeidae itu di areal sawah Desa Dermayon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Seekor burung berkaki dan berleher panjang yang mati tertembak turut diamankan. 

“Awalnya, Pak Huday (pegawai BKSDA-red) sedang melakukan intelejen di kampung Dermayon. Informasinya, ada yang berburu burung kuntul. Jenis burung kuntul ini dilindungi semua,” kata Kepala BKSDA Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Andre Ginson seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain bangkai burung yang juga disebut blekok itu, petugas mengamankan sepucuk senapan angin yang digunakan kedua pemuda itu berburu. 

“Sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat sering berburu burung kuntul tersebut,” kata Andre. 

Kedua pemuda itu dijerat Pasal 21 ayat (2) Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” kata Andre Ginson. 

Sementara, Kulmi mengaku baru satu kali berburu burung kuntul. Hasil buruannya itu rencana akan dikonsumsi. “Sama sekali enggak tahu pak (hewan dilindungi-red). Coba-cob aja, buat dimakan,” kata Kulmi yang mengaku mengajak Iwan. 

SERANG - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang menangkap dua pemuda asal Kampung Keganteran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News