Jangan Mengejar Waktu Afdal, Bisa Berakibat Fatal
jpnn.com - MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi meminta jamaah menaati jadwal melempar jumrah. Jika ada yang melanggar, ada ancaman dipulangkan. Sebab, risikonya bisa fatal, yakni petaka.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah (Kabid Linjam) PPIH Jaetul Muchlis mengatakan, jadwal melempar jumrah untuk jamaah Indonesia tidak bersamaan dengan waktu-waktu yang dianggap afdal. Pilihan waktu itu tetap punya sisi baik.
Sebab, berdasar pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak jamaah dari negara-negara lain yang berebut melempar jumrah pada waktu tersebut.
”Tubuh mereka besar-besar. Kalau jamaah kita memaksa berebut waktu afdal itu, pasti berdesak-desakan dan malah bisa jadi korban,” ujarnya.
Larangan melempar jumrah bagi jamaah Indonesia, di antaranya, jatuh pada 10 Zulhijah atau 11 September. Jamaah Indonesia dilarang melempar jumrah pada pukul 06.00 sampai 10.30 waktu setempat.
”Kalau mau nyaman, jamaah bisa mengambil waktu sebelum jam larangan itu. Misalnya, berangkat tengah malam dan sudah kembali sebelum pukul 06.00,” tutur dia.
Untuk 11 Zulhijah yang jatuh pada 12 September, waktu larangan melempar jumrah bagi jamaah Indonesia adalah pulul 14.00 sampai 18.00. Menurut Jaetul, rentang waktu itu memang tidak cocok untuk jamaah Indonesia.
Selain cuaca panas, tradisi berebut waktu tersebut pada hari kedua melempar jumrah masih terus terjadi.
MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi meminta jamaah menaati jadwal melempar jumrah. Jika ada yang melanggar,
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar