Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB

Tifatul Sembiring. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam draft RUU KUHP.
"Saat berlangsungnya Seminar RUU tentang KUHP, Rabu lalu, saya masih mempertanyakan kepada para pakar hukum tentang perbedaan kata kritikan, penghinaan dan fitnah dalam bahasa hukum," kata Tifatul, Jumat (26/8).
Soal frase kritikan, ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setiap pejabat negara memang harus siap menerima kritikan. "Jika frase fitnah, itu sesuatu yang tidak ada, tapi dituduhkan," jelas Tifatul.
Frase yang disoal oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini terkait tiga pasal yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi