Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam draft RUU KUHP.
"Saat berlangsungnya Seminar RUU tentang KUHP, Rabu lalu, saya masih mempertanyakan kepada para pakar hukum tentang perbedaan kata kritikan, penghinaan dan fitnah dalam bahasa hukum," kata Tifatul, Jumat (26/8).
Soal frase kritikan, ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setiap pejabat negara memang harus siap menerima kritikan. "Jika frase fitnah, itu sesuatu yang tidak ada, tapi dituduhkan," jelas Tifatul.
Frase yang disoal oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini terkait tiga pasal yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden
BERITA TERKAIT
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- 1.585 Warga Harus Dievakuasi Setelah Erupsi Gunung Ruang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Prabowo Menerima Telepon Presiden Korsel, Ini yang Dibicarakan