Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB
Menurut dia, pasal penghinaan itu beda-beda tipis dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu setuju bahwa yang bersangkutan harus memberi penjelasan atas tindakannya tersebut. Namun menurutnya itu saja tidak cukup.
“Kalau yang bersangkutan harus memberikan penjelasan atas perbuatannya, ya saya setuju. Tapi kalau itu terjadi di dunia internet, ini kan media global dan efeknya pun global. Selama pelaku tidak mencabutnya, hingga 100 tahun ke depan hal itu akan tetap ada. Berbeda dengan penghinaan di depan umum," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan