Panitera PN Jakut Jadi Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, yang sudah menjerat Rohadi dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, Rohadi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (31/8).
Rohadi dijerat pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menurut Priharsa, Rohadi diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menyamadkan asal-usul sumber dan peruntukan dari kepemilkan harta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat