Panitera PN Jakut Jadi Tersangka TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, yang sudah menjerat Rohadi dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, Rohadi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (31/8).
Rohadi dijerat pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menurut Priharsa, Rohadi diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menyamadkan asal-usul sumber dan peruntukan dari kepemilkan harta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya