Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit

Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakbar bersama Binus University. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Praktik pelibatan preman atau ormas untuk mengamankan aset yang tengah jadi sengketa masih kerap terjadi di negeri ini. Terbaru, terjadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).

Persoalan pendudukan atau penguasaan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi ‎pada aset perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?

Demikian pertanyaan ‎dari salah seorang peserta daring Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)–Binus University yang dihelat secara hybrid dari DPC Peradi Jakbar, Minggu, (4/5), diikuti oleh 264 orang peserta.

Suhendra Asido Hutabarat selaku pemateri tentang PKPU dan Kepailitan mengatakan kurator dapat melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum agar aset atau harta tersebut tidak dikuasai oleh pihak tak berkepentingan.

‎“Kalau dalam kondisi pailit itu sudah kewenangan daripada kurator, mau siapa pun di dalam itu, tidak ada cerita, kurator wajib mengamankan harta pailit sejak putusan pailit meskipun ada kasasi,” ujar dia dalam siaran persnya.

‎Asido yang juga advokat menyampaikan bahwa kurator bisa meminta bantuan aparat keamanan.

“Dia bisa minta bantuan pengamanan kepolisian untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan atau tidak diinginkan oleh si kurator di situ,” ujarnya.

Asido menjelaskan kurator mempunyai hak melakukan itu karena ditugaskan harus mengamankan dan menjaga harta atau aset pailit.

Pemateri PKPA DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyebut kurator wajib mengamankan aset pailit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News