Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Praktik pelibatan preman atau ormas untuk mengamankan aset yang tengah jadi sengketa masih kerap terjadi di negeri ini. Terbaru, terjadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
Persoalan pendudukan atau penguasaan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi pada aset perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?
Demikian pertanyaan dari salah seorang peserta daring Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)–Binus University yang dihelat secara hybrid dari DPC Peradi Jakbar, Minggu, (4/5), diikuti oleh 264 orang peserta.
Suhendra Asido Hutabarat selaku pemateri tentang PKPU dan Kepailitan mengatakan kurator dapat melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum agar aset atau harta tersebut tidak dikuasai oleh pihak tak berkepentingan.
“Kalau dalam kondisi pailit itu sudah kewenangan daripada kurator, mau siapa pun di dalam itu, tidak ada cerita, kurator wajib mengamankan harta pailit sejak putusan pailit meskipun ada kasasi,” ujar dia dalam siaran persnya.
Asido yang juga advokat menyampaikan bahwa kurator bisa meminta bantuan aparat keamanan.
“Dia bisa minta bantuan pengamanan kepolisian untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan atau tidak diinginkan oleh si kurator di situ,” ujarnya.
Asido menjelaskan kurator mempunyai hak melakukan itu karena ditugaskan harus mengamankan dan menjaga harta atau aset pailit.
Pemateri PKPA DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyebut kurator wajib mengamankan aset pailit.
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat