Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.
Seperti diketahui, UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu.
Undang-undang itu menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.
Tessa menilai berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.
Ketua KPK menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional.
"Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono