Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor

Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” jelas Tessa.

Seperti diketahui, UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu.

Undang-undang itu menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

Tessa menilai berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Ketua KPK menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional.

"Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News