Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pengesahan UU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
"KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.
UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Ini menjadi terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang selama ini sering terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.
Pengesahan UU ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum emas untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk KPK.(mcr10/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden dalam mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono