Kurir Penyelundup Lobster Ditangkap Polisi

Kurir Penyelundup Lobster Ditangkap Polisi
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda NTB menangkap AB, 52 tahun, Sabtu (24/9) karena diduga menjadi kurir penyelundup lobster. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda NTB menangkap AB, 52 tahun, Sabtu (24/9). Pria asal Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) ini, ditahan petugas karena diduga menjadi kurir penyelundup lobster.

Penangkapan AB dilakukan usai dirinya kepergok membawa 241 ekor bibit lobster, di jalan Dusun Parak Tembere, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng). Rencananya, seluruh lobster tersebut akan dibawa menuju salah seorang pengepul bibit lobster, untuk dijual kembali.

Namun, belum sempat menyerahkan bibit lobster kepada pengepul, AB lebih dulu tertangkap timsus Ditpolair Polda NTB. Ia menyembunyikan 62 ekor bibit lobster jenis mutiara dan 179 ekor jenis pasir tersebut dalam jok motor pelaku.

Bibit lobster yang dikemas menggunakan dua bungkus plastik serta satu botol minuman tersebut, didapatkan dari nelayan di Teluk Awang.

Kepada petugas, AB mengaku membeli dengan harga Rp 8000 per ekor untuk lobster pasir dan Rp 40 ribu per ekor untuk lobster mutiara.

”AB ini nelayan juga, dia sendiri membeli bibit lobster dari Teluk Awang, Lombok Tengah. Dugaannya mau diberikan kepada pengepul,” kata Direktur Ditpolair Polda NTB Kombes Pol Edwin Rachmat Adikusumo dilansir Lombok Post (JPNN Group).

Atas tindakan yang dilakukannya, AB diduga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009. Karenanya, AB terancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 1,5 miliar.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)


MATARAM - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda NTB menangkap AB, 52 tahun, Sabtu (24/9). Pria asal Batu Nampar, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News