The Taman Dayu Hadirkan Cluster Eksklusif
jpnn.com - SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor.
Relaksasi kebijakan tersebut mendongkrak penjualan unit yang lesu semenjak pengetatan KPR inden dua tahun silam.
Marketing Manager The Taman Dayu Irawati Erwanto menyatakan, hunian berupa vila dan resor hampir pasti bukan rumah pertama.
Dengan pengetatan aturan KPR inden, konsumen sulit membeli properti mewah dengan KPR.
’’Otomatis, pembeli memakai mekanisme in-house atau cicilan kepada pengembang dengan jangka waktu hanya tiga tahun,’’ jelas Ira kemarin (30/9).
Sebelum pengetatan kebijakan KPR inden, persentase pembelian unit rumah dengan memakai KPR mencapai 70 persen.
Perinciannya, sebanyak 20 persen memakai mekanisme in-house, dan sisanya tunai. Sejak 2013, petanya berubah.
Karena pembelian rumah kedua tidak bisa inden, pembeli yang memakai KPR tinggal 20 persen dan pengguna mekanisme in-house meningkat menjadi 70 persen.
SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan KPR inden untuk rumah kedua disambut positif pengembang vila dan resor. Relaksasi
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Catatkan Pertumbuhan AUM Reksa Dana 17 Persen, BRI-MI Naik ke Posisi Top 3 Manajer Investasi
- Kebutuhan Kini, Nanti, hingga Masa Tua Makin Mudah dengan Financial Advisory BRI Prioritas