Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
Badan Bank Tanah dan Polri bersinergi untuk mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah. Foto: dok Badan Bank Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah di Jakarta, Selasa (24/4).

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan sinergitas dibangun untuk mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).

Parman menegaskan MoU ini juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-okum tidak bertanggungjawab di bidang pertanahan. Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.

“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” tutur Parman.

Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.

”Karena di HPL Badan Bank Tanah kan juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Karena investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” papar Parman.

Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah dan Polri bersinergi untuk mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News