Anak Dipecat dari Sekolah, Mantan Komisioner KPU Sumut Ngadu ke Dewan

Anak Dipecat dari Sekolah, Mantan Komisioner KPU Sumut Ngadu ke Dewan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Mantan Komisioner KPUD Sumut, Turunan Gulo mengadukan nasib anaknya yang dipecat pihak sekolah Djuwita karena tidak membayar uang sekolah kepada Komisi B DPRD Medan, Selasa (29/11). 

Dia keberatan dengan sikap pihak sekolah Djuwita karena putranya, Ingwer Arief Budiman Gulo yang duduk di kelas IV SD dikeluarkan karena tidak melunasi uang sekolah Rp 2,2 juta perbulan dan uang program Rp8 juta per siswa. 

Turunan Gulo mengaku punya alasan kenapa tidak membayar uang sekolah dan uang program itu. 

"Awalnya pihak sekolah menawarkan dua alternatif untuk pembayaran uang sekolah yakni pertama, gurunya dari luar negeri dengan uang sekolah Rp2,2 juta perbulan.” 

“Kedua, uang sekolah Rp1,4 juta perbulan namun guru lokal. Sedangkan uang program itu disepakati diawal hanya Rp6 juta," katanya di hadapan anggota Komisi B DPRD Medan kepada Sumut Pos.

Kedua gurunya dari lokal, uang sekolahnya Rp1,4 juta. Selain itu, pihak sekolah mewajibkan membayar uang program Rp8 juta per siswa naik dari sebelumnya Rp6 juta untuk pembelian buku melalui sekolah. Padahal itu melanggar PP No 17/2010.

Dia pun sepakat untuk membayar uang sekolah anaknya Rp2,2 juta setiap bulan, karena guru yang akan mengajar berasal dari luar negeri. 

"Tapi tahun ketiga hingga saat ini guru dari luar negeri sudah tidak ada lagi. Anehnya, siswa tetap diwajibkan dan dipaksa bayar Rp2,2 juta, berarti telah terjadi pungli. Kami bersedia bayar Rp1,4 juta, karena gurunya dari lokal. 

MEDAN - Mantan Komisioner KPUD Sumut, Turunan Gulo mengadukan nasib anaknya yang dipecat pihak sekolah Djuwita karena tidak membayar uang sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News