Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

jpnn.com - JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo Ilir, Tebo, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Manang Soebeti mengatakan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) ini menyebabkan dua warga SAD menjadi korban.
"Satu orang korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka-luka," ujarnya di Jambi, Jumat (2/5).
Adapun dua tersangka ini merupakan sekuriti perusahaan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan tersebut.
Kedua tersangka itu ialah NK (6) dan HD (43), sedangkan dua korban, yakni BP (25) dan PJ (27).
Korban atas nama PJ meninggal dunia seusai dikeroyok tersangka.
Manang menjelaskan awal mula pengeroyokan itu terjadi ketika sekuriti perusahaan melakukan patroli di perkebunan sawit setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian sawit.
Sekuriti menyisir perkebunan sawit dan menemukan kedua korban (warga SAD) sedang duduk di TKP.
Kasus pengeroyokan warga SAD di Jambi, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam 12 tahun penjara.
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu