Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 – 19:27 WIB

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan perkara pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Tuyani
Saat diamankan sekuriti, kedua korban melakukan perlawanan dan akhirnya terjadilah peristiwa pengeroyokan itu.
Pelaku pengeroyokan memegangi korban, dan yang lainnya memukul korban dengan kayu.
Kepolisian saat ini mengidentifikasi setidaknya terdapat lima sampai 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Identifikasi ada beberapa nama, dalam waktu dekat dimintai pertanggungjawaban, pelaku pengeroyokan segera datangi polres," kata Manang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)
Kasus pengeroyokan warga SAD di Jambi, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu