Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan perkara pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Tuyani

Saat diamankan sekuriti, kedua korban melakukan perlawanan dan akhirnya terjadilah peristiwa pengeroyokan itu.

Pelaku pengeroyokan memegangi korban, dan yang lainnya memukul korban dengan kayu.

Kepolisian saat ini mengidentifikasi setidaknya terdapat lima sampai 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Identifikasi ada beberapa nama, dalam waktu dekat dimintai pertanggungjawaban, pelaku pengeroyokan segera datangi polres," kata Manang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)

Kasus pengeroyokan warga SAD di Jambi, polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam 12 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News