Dahlan Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Dahlan Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa
Dahlan Iskan menyopiri penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra saat pulang dari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Foto: Miftakhul F.S/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Setelah ditunda sepekan, sidang pembacaan dakwaan perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan terdakwa Dahlan Iskan akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Dahlan menolak semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipokor Surabaya tersebut.

”Banyak sekali dakwaan yang saya tolak. Bahkan, keseluruhannya saya tolak,” kata Dahlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin.

Mantan Menteri BUMN itu menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum banyak yang bertentangan dengan kenyataan. Salah satunya dakwaan bahwa Dahlan melakukan pertemuan dengan Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha/PWU Jawa Timur, Sam Santoso (pembeli), dan Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di Surabaya pada 2003.

Jaksa menyebut dalam pertemuan itu mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung yang akan dijual. Surat dakwaan juga menyebut Dahlan bersama Wisnu dan dua calon pembeli bersepakat soal harga dua lahan milik PT PWU itu.

Namun, Dahlan menyebut dakwaan itu tak benar. Tokoh pers itu bahkan menyebut JPU dalam menyusun surat dakwaan seolah dikejar deadline.

”Saya menilai dakwaan itu dibuat dan diserahkan oleh jaksa dengan tergopoh-gopoh. Mereka seperti dikejar deadline. Banyak sekali dakwaannya yang saya tolak,” ujar Dahlan.

Kepada majelis hakim, Dahlan juga mengungkapkan bahwa banyak haknya yang tidak dipenuhi. ”Selama pemeriksaan banyak hak saya yang tidak dipenuhi,” tegasnya.

Majelis hakim pun mempersilakan Dahlan dan tim penasihat hukumnya untuk membuat tanggapan secara komplet. Majelis pun memberi waktu ke Dahlan dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi.

SURABAYA - Setelah ditunda sepekan, sidang pembacaan dakwaan perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan terdakwa Dahlan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News