Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan rencana kerja dan program prioritas, kendala serta kebutuhan dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan rencana kerja dan program prioritas, kendala serta kebutuhan dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan rencana kerja dan program prioritas, kendala serta kebutuhan dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan rencana kerja dan program prioritas, kendala serta kebutuhan dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dan rencana kerja dan program prioritas, kendala serta kebutuhan dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.