Denny: Remisi Koruptor Ada Karena Yusril
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 12:50 WIB
JAKARTA--Sebagian kalangan mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar narkoba pada perayaat HUT Kemerdekaan RI ke 67, Jumat (17/8) kemarin. Menjawab sejumlah protes itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan pihaknya memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang ada.
Menurutnya, Kemenkumham sudah pernah coba mempertahankan pengetatan dan moratorium remisi bagi koruptor tapi upaya itu dipatahkan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yusril memenangkan gugatan terhadap upaya itu sehingga Kemenkumham terpaksa harus mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga:
"Pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan. PTUN telah memenangkan gugatan itu. Tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," ujar Denny di Jakarta.
Menurut Denny karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, maka Kemenkumham telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/nara pidana. Perubahan PP itu belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka jelas Denny, saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006.
JAKARTA--Sebagian kalangan mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia