1 Perempuan dan 2 Pria Ketahuan Berbuat Terlarang, Ketiga Pelaku sudah Ditangkap
Adapun SW ditangkap di toko miliknya di daerah Lemahabang, Kabupaten Bekasi. SW ternyata yang menjual obat-obatan penggugur kandungan. WP pun membeli obat tersebut di toko milik SW.
Polisi pun mengamankan barang bukti, yakni, 17 pil cytotec, 13 pil opistan, 340 kapsul lancar haid, 14 pil mefenamic acid, 14 pil amoxcillin, dan tujuh pil gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka WP," ujar Wahyu.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus aborsi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/5/2021) lalu. Tiga pelaku turut diamankan polisi saat pengungkapan kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2