1 Ton Solar Subsidi Ditimbun di Rumah Warga
Menurut dia, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Dia berharap masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi, ada saja warga yang menimbun solar untuk kepentingan pribadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh
- Perang Iran-Israel, Bagaimana Nasib Harga BBM Subsidi?
- Menggeber Suzuki Ertiga Hybrid Lebih dari 400 Km, Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakarnya?