10 dari 45 Anggota DPRD Gadaikan SK Buat Pinjam Uang

10 dari 45 Anggota DPRD Gadaikan SK Buat Pinjam Uang
Anggota DPRD Kepri dalam sebuah sidang paripurna. Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, RIAU - Sejumlah anggota DPRD Kepri (Kepulauan Riau) periode 2019-2024 ketahuan telah menggadaikan surat keputusan pengangkatan sebagai legislator ke bank untuk bisa mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun Antara hingga Minggu (13/10), jumlah anggota DPRD Kepri yang sudah menggadaikan SK-nya itu sebanyak sepuluh orang. Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerja sama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.

Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu pasti nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut. Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.

Hamidi juga tidak mengetahui untuk apa uang para anggota dewan tersebut meminjam uang. "Itu sifatnya lebih kepada personal anggota DPRD," katanya.

Salah seorang anggota DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, mengakui menggadaikan SK untuk keperluan modal usaha dan bisnis. Dia mengelak jika pinjaman itu untuk tujuan konsumtif, seperti membeli rumah, mobil, atau mengubah penampilan. Apalagi untuk menutupi pengeluaran selama kampanya pileg.

Plafon pinjaman yang dia ajukan senilai Rp200 juta, beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta. Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu bersumber dari pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulannya. "Soal peruntukan uang pinjaman, itu jadi urusan masing-masing," ujarnya.

Disinggung apakah menggadaikan SK ke bank menyalahi aturan. Anggota legislatif Kepri dua periode itu menegaskan tidak sama sekali. Selama tidak melanggar aturan agama dan DPRD. "Lebih baik berutang daripada korupsi uang negara dan rakyat," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono menganggap gadai SK anggota DPRD merupakan fenomena biasa. Secara aturan hukum juga belum ada yang mengaturnya.

Salah seorang anggota DPRD yang menggadaikan SK mengakui butuh modal usaha dan bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News