10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya

10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil (kiri)dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih (kanan) saat memberikan keterangan pers. ANTARA/Jorie Darondo

Kasus itu pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan penyidik Polda Sulut.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(ant/jpnn)

Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan menyebut 10 kg emas batangan di Manado rencananya akan dibawa tiga pelaku ke Surabaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News