10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
Kamis, 25 April 2024 – 08:00 WIB
Kasus itu pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan penyidik Polda Sulut.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(ant/jpnn)
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan menyebut 10 kg emas batangan di Manado rencananya akan dibawa tiga pelaku ke Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Enam Orang Tewas di Manado Akibat Minum Minuman Keras, Polisi Turun Tangan