10 Toko Obat Ilegal Beroperasi, 2 Ditutup
Jumat, 22 September 2017 – 22:54 WIB
“Yang berizin baru mencapai 64 toko obat hingga saat ini, di luar jumlah itu masuk kategori ilegal,” tandasnya. (kub/gob)
Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter untuk menghindari over dosis yang berakibat pada kematian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Gerebek Warung, Polres Garut Amankan Banyak Obat-obatan Terlarang
- Penyelundupan Sisik Trenggiling & Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta, Banyak Banget!
- Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin
- Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini
- Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang