10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
Jumat, 07 Februari 2025 – 18:31 WIB

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Jumat (7/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar," ungkap Irjen Suyudi. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sepuluh warga Lebak ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten gegara kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di dua daerah ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur