11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur
"Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih di bawah umur atau kategori umurnya 10 sampai 13 tahun," bebernya.
Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Untuk motif para pelaku ini yaitu menimbulkan kegaduhan, agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.
"Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah kosong di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kapolres Pelalawan Gelar Patroli Malam, Awasi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran
- Polisi Patroli Keliling Jakarta, Awasi Rumah-Rumah Kosong yang Ditinggalkan Pemudik
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya