11.049 Honorer K2 DKI Tagih Janji Gubernur Anies

11.049 Honorer K2 DKI Tagih Janji Gubernur Anies
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11.049 honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta menagih janji Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, saat demo 26 Oktober 2018, Anies berjanji akan mengeluarkan SK gubernur tentang status guru honorer.

Namun, sampai saat ini janji tersebut belum direalisasikan. Padahal, honorer sangat berharap ada surat edaran Gubernur DKI untuk memberi kenyamanan buat K2 bekerja.

"Jujur saat ini kami sudah resah karena sampai detik ini belum juga dikeluarkan SK maupun SE gubernur. Kami tidak tahu harus bagaimana lagi memintanya mulai audensi sampai demo sudah kami lakukan," tutur Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Jumat (29/11).

Yang membuat honorer K2 resah, lanjutnya, Pemprov DKI akan membuka rekrutmen PJLP (Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan) baru untuk 2019 dibuka mulai 3 Desember. Dan, mulai dites lagi 13 - 14 Desember. Jika ini sampai dilakukan seluruh honorer K2 kecewa karena gubernur tidak mengabulkan permintaan mereka (K2).

"Kalau di setiap dinas diberlakukan tes dan sudah dipastikan ada yang lulus dan ada yang tidak terus. Jujur saya berharap pak gubernur bisa bersikap adil. Kami juga berharap dengan keluarnya rekomendasi Pansus ini bisa di laksanakan gubernur karena sifat rekomendasi pansus itu sangat mengikat bukan sekadar rekomendasi biasa," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini mereka akan bersurat ke seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dengan melampirkan hasil rekomendasi itu. Nurbaiti mengaku tidak tega melihat teman-temannya harus dites lagi. Mengingat usia mereka tidak muda lagi.

"Honorer K2 tidak perlu dites lagi karena sudah sangat berpengalaman," ucapnya.

Nurbaiti menjelaskan, hasil rekomendasi sudah didengar gubernur dan telah diaminkan langsung saat paripurna.

Pada 26 Oktober 2018, Anies Baswedan berjanji akan mengeluarkan SK gubernur tentang status guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News