12 Orang Tewas, Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali

12 Orang Tewas, Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (kanan) saat olah TKP peristiwa kecelakaan bus Handoyo yang mengakibatkan 12 orang meninggal di jalan Tol Cipali. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

jpnn.com, PURWAKARTA - Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta sebagai tersangka.

Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu.

Dengan status tersangka, sopir Bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Rinto ini merupakan sopir kedua Bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal.

Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 Tol Cipali.

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.

Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News