12 Senjata Api Anggota Polres Serang Disita

12 Senjata Api Anggota Polres Serang Disita
Propam Polres Serang memeriksa kelaikan senpi personel. Foto: Banten Raya

Dusbet menegaskan, anggota Polri yang memegang senpi dinas tidak hanya sekadar lulus tes psikologi, tetapi juga harus mahir menggunakan senpi.

BACA JUGA: 2 Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus

“Jadi, penggunaan senpi dinas tidak sembarangan dilakukan dan harus sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, yaitu hanya digunakan dengan pertimbangan apabila sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat. Penggunaan itu juga harus melalui tahapan, misalnya tembakan peringatan terlebih dahulu,” tegasnya. (brp/nda/ira)

Pemeriksaan senpi anggota Polres Serang adalah kegiatan rutin yang dilakukan. Hasilnya ditemukan senjata tak laik pakai karena berkarat dan surat izin yang kedaluwarsa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News