12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!

12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto. Foto: Lombok Post/JPNN.com

”Kita sudah minta tiketnya dan konfirmasi kepulangan mereka ke sponsornya,” kata dia.

Selain langkah deportasi, ke-12 TKA Tiongkok juga akan dicekal. Mereka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan alasan apa pun.

”Akan dikenakan tangkal selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Romi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap WNA yang ada di NTB.

Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, maka Imigrasi tak akan segan melakukan langkah tegas berupa deportasi hingga proses hukum.

”Kami juga meminta peran aktif dari masyarakat, untuk ikut membantu Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Kalau ada yang WNA yang diduga melanggar, bisa langsung melapor kepada kami,” tandasnya.(dit/r2)


Kantor Imigrasi Mataram akan mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, Lombok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News