13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum

13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
Para tenaga honorer K2 dan non-K2 usai audiensi dengan Bupati Magetan Suprawoto di Pendapa Surya Graha, Senin. Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai sangat merugikan guru honorer. PPPK ini juga dianggap hanya sebagai polesan status honorer agar kelihatan menarik.

"PP ini tidak berpihak kepada guru honorer. Makanya kami gugat ke Mahkamah Agung. Kalau menguntungkan pasti diterima dengan sukacita,'" kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).

Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum. Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.

Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun. Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya.

Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.

"Penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan, karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap. Sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak," bebernya.

Keenam, tidak ada ukuran batasan seleksi bagi jabatan untuk guru. Ketujuh, pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya.

"Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu 1 tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya. Bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk Calon PPPK," paparnya.

Andi Asrun sebagai pengacara guru honorer membeber ada 13 ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dinilainya cacat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News