13 Tersangka Teroris Jaringan JI-JAD Punya Kemampuan Menembak & Mengumpulkan Dana

"Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," kata Ramadhan.
Kemudian tersangka JU, merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turba (turun ke bawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Tersangka RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.
Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada 2020.
Tersangka SU juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap, yakni RI dan MA.
Ramadhan menjelaskan tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019.
Densus 88 menangkap 13 teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Eks Tokoh JI Nasir Abbas Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Eks Napiter Ajak Komunitas Mantan Anggota JI Menjaga Kondusifitas Nataru
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya