130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
Jumat, 28 November 2014 – 15:25 WIB

130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu
Operasi kali ini turut melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi (van/jpnn)
BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen