14 Bulan Dilarang, Indonesia Bisa Ekspor Udang ke Australia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
Caranya dengan mengirim udang hasil budi daya maupun tangkapan nelayan ke sana.
’’Sebenarnya, ekspor ikan tersebut berjalan lama. Namun, yang istimewa dari hari ini (kemarin, Red) adalah kami mendapatkan izin kembali dari Australia untuk mengekspor udang setelah 14 bulan dilarang,’’ jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina.
Sebelumnya, Australia menutup pintu untuk udang asal Indonesia. Baik udang masak maupun mentah.
Larangan itu diberlakukan sejak awal 2017. Australia menganggap udang dari Indonesia terjangkiti penyakit yellow head dan white feses sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah lantas berusaha menyelesaikan problem tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri. Terutama mengenai mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah juga berupaya memberikan penjelasan sekaligus memenuhi izin yang diminta Australia.
Pemerintah Indonesia berusaha memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
- Tak Mudah Menjelaskan Mitos Kesehatan kepada Orang Australia, tetapi Ada Caranya
- Bea Cukai Dampingi UMKM di Kediri & Sidoarjo
- Pj Gubernur Sumsel-Balai Karantina Kolaborasi, Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian