14 Bulan Dilarang, Indonesia Bisa Ekspor Udang ke Australia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
Caranya dengan mengirim udang hasil budi daya maupun tangkapan nelayan ke sana.
’’Sebenarnya, ekspor ikan tersebut berjalan lama. Namun, yang istimewa dari hari ini (kemarin, Red) adalah kami mendapatkan izin kembali dari Australia untuk mengekspor udang setelah 14 bulan dilarang,’’ jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina.
Sebelumnya, Australia menutup pintu untuk udang asal Indonesia. Baik udang masak maupun mentah.
Larangan itu diberlakukan sejak awal 2017. Australia menganggap udang dari Indonesia terjangkiti penyakit yellow head dan white feses sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah lantas berusaha menyelesaikan problem tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri. Terutama mengenai mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah juga berupaya memberikan penjelasan sekaligus memenuhi izin yang diminta Australia.
Pemerintah Indonesia berusaha memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah