14 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Tunda Pilkada di 2015

14 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Tunda Pilkada di 2015
14 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Tunda Pilkada di 2015

“Ya (surat edaran masih berlaku,red) sampai nanti ada kebijakan baru,” katanya menjawab JPNN.

Saat ditanya apakah masih berlakunya surat edaran karena KPU menilai Perppu belum dapat dijadikan dasar penyelenggaraan pilkada, sebab DPR belum menyetujui, Husni belum menjawab dengan tegas. Ia hanya menyatakan pihaknya belum membahas perkembangan pascaterbitnya Perppu yang ditanda tangani Presiden SBY, Kamis malam.

Sebelumnya Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan pemilukada tahun 2015.

“Kami telah menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan," ujarnya.

Menurut Hadar, dalam menunggu pada surat edaran, KPUD tetap diminta saling berkoordinasi. Namun dalam melakukannya, dilarang menggunakan dana apa pun.

“Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Sebanyak 14 kepada daerah di kabupaten/kota di Sumatera Utara, akan berakhir jabatannya di tahun 2015. Data tersebut diperoleh dari Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News