15 Tahun Buron, Koruptor Dana Bank Mandiri Yosef Tjahjadja Ditangkap Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menangkap Yosef Tjahjadja, terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, yang telah buron selama 15 tahun terakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Yosef ditangkap di kawasan Pondok Bambu siang tadi, Selasa (13/7).
"Penangkapan bersama tim gabungan dari Kejagung dan Polda Jawa Barat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.
Leonard menjelaskan pangkal kasus Yosef menjadi terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri dimulai pada 2006 silam. Ketika itu dia diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Hasilnya, Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Kemudian Deposito dari PT Jamsostek itu Yosef jadikan jaminan kredit atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.
"Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.
Kejaksaan Agung telah menangkap Yosef Tjahjadja, terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, yang telah buron selama 15 tahun terakhir.
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Siap Tanding! Bank Mandiri Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Proliga 2024 Putri
- Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama Top Companies 2024 versi LinkedIn
- Selamat! Bank Mandiri Kembali Raih Kampiun LinkedIn Top Companies 2024
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?