150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi 'Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’

150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi 'Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’
Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto saat membuka diskusi bidang hukum di Markas Seskoal, Jakarta, Selasa (26/7). FOTO: Penerangan Seskoal

Sementara dalam pasal 76 A UU Perikanan, menurut Pejabat nomor satu di Seskoal ini, disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

"Oleh karena itu, KIA ilegal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana perikanan dapat dimusnahkan dengan cara kapal ditenggelamkan,” tegas Danseskoal.(fri/jpnn)


JAKARTA - Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News