150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi 'Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’
Rabu, 27 Juli 2016 – 09:35 WIB

Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto saat membuka diskusi bidang hukum di Markas Seskoal, Jakarta, Selasa (26/7). FOTO: Penerangan Seskoal
Sementara dalam pasal 76 A UU Perikanan, menurut Pejabat nomor satu di Seskoal ini, disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
"Oleh karena itu, KIA ilegal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana perikanan dapat dimusnahkan dengan cara kapal ditenggelamkan,” tegas Danseskoal.(fri/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital