160 Perusahaan Dukung Pendidikan SMK di Kepri

160 Perusahaan Dukung Pendidikan SMK di Kepri
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEPRI - Pelaku Industri di Kepri sepakat untuk mendukung program pengembangan SMK yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo melalui Inpres nomor 9 tahun 2016.

Dukungan itu ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara 30 SMK dengan 160 Industri yang ada di Kepri di hotel Vista Batam, Kamis (19/10) pagi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Industri di Kepri memiliki tugas dan tanggung jawab yang setara untuk memajukan pendidikan SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Arifin Nasir menuturkan, Presiden melalui inpres tersebut menginginkan adanya revitalisasi sistem pendidikan SMK yang mana lebih fokus untuk mencetak lulusan yang siap kerja dan mumpuni sesuai dengan kebutuhan industri di wilayah masing-masing.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu ada kerja sama yang baik dengan dunia Industri agar apa yang menjadi kebutuhan di dunia industri dapat diimplementasikan menjadi kurikulum pendidikan di SMK.

"Hari ini kita laksanakan itu. Jadi kedepannya sekolah dan Industri akan terus saling berkaitan satu sama lain. Sekolah mencetak lulusan siap kerja untuk industri dan industri harus bisa memberikan masukan agar apa yang akan diterapkan di sekolah sesuai dengan kebutuhan mereka," tutur Arifin Nasir.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Arifin berharap agar pihak SMK lebih jelih lagi kedepannya untuk memilih industri yang akan dijadikan patner kerja. Dalam arti bahwa industri yang digandeng sesuai dengan bidang atau kejuruan SMK yang bersangkutan.

"Begitu juga kepada Industri yang sudah ada kerja sama harus peran aktif memajukan mutu pendidikan SMK. Segala sesuatu yang berhubungana dengan kebutuhan tenaga kerja selalu dikoordinasikan dengan baik agar SMK yang bersangkutan tidak salah menerapkan keahliannya," ujar Arifin.

Pelaku Industri di Kepri sepakat untuk mendukung program pengembangan SMK yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo melalui Inpres nomor 9 tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News