17 Agustus, Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Tutup, Buka Lagi Tanggal Ini
jpnn.com, PALEMBANG - Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty.
"Dikarenakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Agustus 2024 jatuh pada Sabtu mendatang, untuk sementara waktu kami tidak dapat memproses penerbitan dan perpanjangan SIM di pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang," ungkap Yenni, Kamis (15/8/2024).
Yenni juga memberikan solusi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Silakan datang kembali pada Senin (19/8/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Sabtu ini. Silakan datang pada hari dan tanggal yang sudah ditentukan," ujar Yenni.
Yenni berharap masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi peraturan lalu lintas meskipun pelayanan SIM dihentikan sementara.
"Kami berharap masyarakat tetap menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Tujuannya adalah agar semua bisa selamat, aman, dan nyaman dalam perjalanan," harap Yenni.
Pengumuman ini diharapkan dapat menginformasikan masyarakat secara luas agar tidak ada yang datang ke Satpas SIM pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga dapat menghindari kerumunan dan penumpukan permohonan.
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup.
- Operasi Sikat I Musi 2026 Sumsel, 1.238 Orang Ditangkap terkait Premanisme
- Pimpin Transformasi Digital, Edward Candra Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Orchestration Leadership, ADLG Awards 2026
- Gubernur Herman Deru Tepati Janji Beri Hadiah Rp 10 Juta untuk Warga Pelapor Karhutla
- Soroti Kabut Asap di Palembang Berulang, HMI MPO Pertanyakan Penggunaan Banpres Rp100 Miliar
- Wamen LH Siapkan Jurus Permanen Lawan Karhutla di Sumsel
- Soroti Karhutla, Mahasiswa dari 15 Kampus Desak Pemprov Sumsel Bertindak
JPNN.com




