17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh

17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh
Ilustrasi - kapal nelayan di pelabuhan Idi Aceh Timur (ANTARA/Hayaturahmah)

Sesuai hukum adat di Aceh, hari pantangan melaut juga berlaku saat hari Jumat sehari penuh.

Kemudian, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha, dan Hari Kenduri Laot masing-masing selama tiga hari berturut-turut.

Selanjutnya, Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus sehari penuh, dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember sehari penuh. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan nelayan di provinsi itu dilarang melaut sehari penuh pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh, 26 Desember besok.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News