17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh
Sabtu, 25 Desember 2021 – 23:07 WIB
Sesuai hukum adat di Aceh, hari pantangan melaut juga berlaku saat hari Jumat sehari penuh.
Kemudian, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha, dan Hari Kenduri Laot masing-masing selama tiga hari berturut-turut.
Selanjutnya, Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus sehari penuh, dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember sehari penuh. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan nelayan di provinsi itu dilarang melaut sehari penuh pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh, 26 Desember besok.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang