176 WNI Bebas dari Vonis Mati

176 WNI Bebas dari Vonis Mati
176 WNI Bebas dari Vonis Mati

jpnn.com - SEMARANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui keluarga empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi. Empat TKI itu adalah Satinah, Tuti Tursilawati, Karni binti Medi, dan Siti Zainab. Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/3).

Presiden SBY menjelaskan, tanpa diminta atau ditekan siapa pun, pemerintah terus mengupayakan pengampunan atau keringanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Termasuk kepada para TKI tersebut.

“Itu dilakukan tanpa banyak bicara. Karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan di negara bersangkutan,” katanya.

Jawa Pos Radar Semarang melaporkan, dalam kesempatan itu SBY mengaku telah menulis surat kepada raja Saudi untuk meminta pembebasan TKI yang terjerat masalah. Termasuk dalam kasus yang dihadapi Satinah.

“Jadi, tidak benar presiden dan pemerintah tinggal diam. Selama ini sudah ada 176 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati. Namun, masih ada 246 orang lagi yang harus dimohonkan pengampunan dan pemaafannya. Dari 176 orang itu, rata-rata tersandung kasus pembunuhan dan narkoba,” papar SBY.

Terkait dengan kasus Satinah, saat ini satgas yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni sudah berada di Saudi untuk menegosiasikan permohonan pengampunan. Keluarga korban minta diat atau uang pengganti Rp 40-50 miliar.

Namun, menurut perkembangan terakhir, diat yang diminta turun menjadi sekitar Rp 9-10 miliar. “Itu yang sedang dinegosiasikan satgas sekarang ini,” ucap SBY.

Untuk kasus Siti Zainab yang bergulir sejak 1999, menurut presiden, sampai sekarang yang bersangkutan belum dapat dibebaskan. Masih menunggu putra korban akil balig untuk dimintai maaf. Zainab divonis hukuman mati karena membunuh majikannya.

SEMARANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menemui keluarga empat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News