18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira

18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma. ANTARA/Kornelis Kaha

Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada 2022 sebanyak 206 pelanggaran, di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.

“Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun,” ujar dia. (antara/jpnn)

Irjen Johanis Asadoma mengaku sedih dipecatnya 18 oknum polisi lantaran berbuat asusila.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News