18 Pejabat Dibebastugaskan, Bupati Pinrang Digugat

18 Pejabat Dibebastugaskan, Bupati Pinrang Digugat
18 Pejabat Dibebastugaskan, Bupati Pinrang Digugat

jpnn.com - MAKASSAR - Delapan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, terkait keputusan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi.

Salah seorang penggugat, Abdul Fattah menuturkan, pada 1 Oktober lalu, Bupati Pinrang membuat keputusan bernomor 821.22/239/2013 yang dianggap tidak sesuai peraturan.
   
"Ada 18 pejabat yang diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Yang paling aneh adalah pejabat golongan IV dinonjobkan menjadi staf biasa. Aturan kan tidak membolehkan seperti itu," kata mantan staf ahli bidang pemerintahan Pemkab Pinrang yang ikut dinonjobkan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (8/11).
   
Penggugat lainnya, Andi Patajangi menambahkan, dia dan rekan-rekannya merasa keputusan mutasi itu sangat ganjal. "Kami telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Bahkan prestasi kerja, tanggung jawab dan penilaian kinerja lainnya rata-rata baik. Kami juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik ringan, sedang, atau pun berat. Kami tidak mengetahui kesalahan yang kami lakukan," sebut mantan staf ahli bidang pembangunan, Pemkab Pinrang ini.
   
Demikian halnya Baharuddin. Dia menilai, keputusan sepihak tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga menyiksa para pejabat. "Kasihan yang eselon empat, baru menanjak karirnya tiba-tiba dinonjobkan," sesalnya.
   
Pejabat lain yang karirnya jatuh diantaranya Risman Laupa yang sebelumnya menjabat Kadis Koperasi Pinrang, dinonjobkan menjadi staf biasa. Selain ketiganya, mereka yang dinonjobkan antara lain kepala bidang, sekretaris camat, hingga kepala seksi, yang kemudian dinonjobkan menjadi staf biasa.         
   
"Laporan kami resmi terdaftar di PTUN Makassar pada 31 Oktober," kata Bahar.
   
Adapun delapan PNS yang menggugat adalah Abdul Fatta (mantan staf ahli bidang pemerintahan golongan IV/c), Andi Patajangi (mantan staf ahli bidang pembangunan golongan IV/b), Risman Laup (mantan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM golongan IV/b), dr Eri Nurnawati (mantan Kepala Puskesmas Mattombong/golongan IV/d), H Muhsin Mustafa (mantan sekretaris Jecamatan Lembang, golongan IV/a), Sukarta (Kasubid Penunjang Medik, golongan IV/a), Abdul Rahman (Kasi Perekonomian Kecamatan Tiroang, golongan III/c), dan Baharuddin Bunru (Kasi Bina Jasa Akuntansi Koperasi, golongan IV/a). Semua dinonjobkan menjadi staf biasa di Pemkab Pinrang.
   
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Pinrang, Nursen, menyatakan mutasi yang dilakukan oleh bupati sudah sesuai prosedur dan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. "Yang jelas, seorang PNS harus siap ditempatkan di mana saja," kata Nursen yang baru seminggu memegang jabatannya itu. (lys/aha)


MAKASSAR - Delapan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News